Type Here to Get Search Results !

Terbaru!!! Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023

0

Pemutakhiran Data PPG

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali membuka kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti program tersebut pada tahun 2023. Untuk itu, dilakukan pemutakhiran data guru calon peserta PPG dalam jabatan.

Pemutakhiran data dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh data yang valid dan akurat mengenai jumlah dan kondisi guru dalam jabatan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi guru di Indonesia.

Guru dalam jabatan yang ingin mengikuti program PPG diharuskan melakukan pemutakhiran data pada halaman resmi PPG Kemendikbud. Data yang harus diisi meliputi data pribadi, riwayat pendidikan, serta pengalaman mengajar. Setelah melakukan pemutakhiran data, guru dalam jabatan akan melanjutkan proses seleksi untuk mendapatkan kesempatan mengikuti program PPG pada tahun 2023.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan memperbarui data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah Kemendikbudristek. Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 adalah guru dan kepala sekolah yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik, serta guru dan kepala sekolah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Fakta

  • 🎯 Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 adalah:
    • a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan
    • b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • 📋 Data yang perlu dimutakhirkan adalah:
    • a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
    • b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah.
    • c. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah.
    • d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
  • 👥 Calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 adalah guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, dan Guru Tetap Yayasan.
  • ⏰ Batas waktu pemutakhiran data adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Lampiran


Referensi :
https://ppg.kemdikbud.go.id/

Posting Komentar

0 Komentar